Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan Soal Pencairan Jaminan Hari Tua - News Summed Up

Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan Soal Pencairan Jaminan Hari Tua


Setpres-Muchlis JrTEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dapat dipermudah. Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 4 Februari 2022 mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Namun banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan tersebut mulai dari serikat pekerja hingga anggota DPR, khususnya soal aturan pencairan manfaat JHT. Dalam Permenaker Nomor 2/2022 disebutkan pencairan JHT bisa dilakukan sebelum masa pensiun hanya sebesar 30 persen dengan syarat. Sementara dalam aturan sebelumnya, dana pekerja yang ada di dalam program Jaminan Hari Tua dapat langsung dicairkan 1 bulan setelah tidak bekerja atau mengundurkan diri.


Source: Koran Tempo February 21, 2022 23:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */