Kemenag Buat Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Pedomannya - News Summed Up

Kemenag Buat Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Pedomannya


LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Menag mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. "Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola bagi pengelola (takmir) masjid dan mushola dan pihak terkait lainnya," ujar Menag. Dinukil Republika.co.id, berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.


Source: Republika February 21, 2022 22:06 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */