Presiden Joko Widodo menyebutkan, hal itu telah diawali sejak 2016, dengan memberikan tanah pada masyarakat adat. "Redistribusi aset atau land reform yang akan kita lakukan besar-besaran tahun ini," kata Jokowi dalam pidato pada peringatan HUT PKPI di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (15/1/2017). Pengakuan hutan adat telah diberikan kepada sembilan masyarakat hukum adat dengan memberikan lahan hutan adat sebesar 12.544 hektare untuk 5.712 Kepala Keluarga (KK). Mantan Wali Kota Solo itu menambahkan, masih ada stok 12,7 juta hektare lahan yang siap diberikan, baik kepada tanah-tanah adat maupun masyarakat di sekitar hutan. Adapun hal ini dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melindungi nilai-nilai asli Indonesia.
Source: Kompas January 15, 2017 14:08 UTC