ANTARA/Akbar Nugroho GumayTEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji pekerja, Kamis, 27 Agustus 2020, di Istana Negara, Jakarta Pusat. Ida mengatakan pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi harus memenuhi sejumlah persyaratan. "Kami terus mendorong agar seluruh target penerima bantuan subsidi upah atau gaji dapat dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat akhir september 2020," kata Ida. Jokowi dalam sambutannya mengatakan bantuan diberikan kepada hampir semua elemen pekerjaan. "Yang diberikan ke pekerja dan perusahaan yang rajin membayar iurannya, iuran Jamsostek, ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward, kepada pekerjaan yang patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi.
Source: Koran Tempo August 27, 2020 03:11 UTC