Jokowi mempersilakan kepala daerah menentukan kedaruratan daerahnya. REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan pemerintah daerah untuk menentukan tingkat kedaruratan dalam menghadapi risiko penyebaran penyakit Covid-19 oleh virus corona. Presiden pun memberi lampu hijau kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk menentukan status daerahnya, apakah siaga darurat atau tanggap darurat non-alam. Jokowi juga meminta Pemda mengurangi kerumunan umum, termasuk dengan mengurangi kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak peserta. Jokowi pun meminta Pemda meningkatkan pelayanan pengetesan Covid-19 melalui RSUD dan rumah sakit rujukan.
Source: Republika March 15, 2020 08:03 UTC