HALUANPADANG - Presiden Joko Widodo menetapkan aturan soal perangkat yang akan menjalankan kegiatan Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN. Beleid ini mengatur tentang Otorita dan diteken oleh Jokowi pada 18 April 2022. Pasal 5 ini juga mengatur kalau PNS yang menjadi pegawai Otorita dapat kembali ke instansi induknya. Baca Juga: Penuh Toleransi, Pria Hindu di India Ini Jadi Penjaga Masjid yang Berusia 350 TahunPara PNS dan PPK ini dapat mengisi tiga jabatan utama untuk perangkat Otorita yang diatur di Perpres ini. Selain soal pegawai Otorita, Perpres juga memuat lembaga baru yang belum ada di UU Ibu Kota Negara yaitu Dewan Penasihat Otorita.
Source: Koran Tempo May 04, 2022 13:31 UTC