Jokowi Teken 4 Perpres Mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional ASN, Ini Daftarnya - News Summed Up

Jokowi Teken 4 Perpres Mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional ASN, Ini Daftarnya


ANTARA FOTO/HO/Setpres-LukasTEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi meneken empat Peraturan Presiden yang mengatur mengenai besaran tunjangan jabatan bagi pejabat fungsional di pemerintahan. Beleid yang telah diteken tersebut antara lain adalah Perpres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Jabatan fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara terbagi kepada tiga jenjang jabatan ASN atau aparatur sipil negara. Jenjang tersebut antara lain Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia yang mendapat tunjangan sebesar Rp 960.000 per bulan, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp 540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000. Selanjutnya, Presiden juga meneken Perpres Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.


Source: Koran Tempo January 16, 2021 12:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */