Pemasangan pembatas ini sebagai bentuk protokol kesehatan mencegah penyebaran COVID-19. Kris - Biro Pers Sekretariat PresidenTEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken instruksi presiden atau Inpres terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu diteken pada 4 Agustus 2020. Selanjutnya, Panglima TNI dan Kapolri diperintahkan memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat. Sementara para gubernur, bupati, dan wali kota diperintahkan untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dan menyusun serta menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota yang memuat ihwal kewajiban mematuhi protokol kesehatan.
Source: Koran Tempo August 05, 2020 11:37 UTC