JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, yang ditandatangani pada 7 Desember 2020. Dalam Pasal 1 ayat 2 menjelaskan, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidanakarena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Kemudian, dalam Pasal 2 Ayat 1 menjelaskan, tindakan kebiri kimia merupakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronikdan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Perbuatan Cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat 2. Baca juga: Australia Bongkar Jaringan Predator Seksual, 46 Anak DiselamatkanBerdasarkan bunyi Pasal 5, tindakan kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.
Source: Jawa Pos January 03, 2021 11:26 UTC