Jokowi Teken Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme - News Summed Up

Jokowi Teken Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024. Dikutip dari lembaran Perpres tersebut, Sabtu (16/1/2021), aturan itu ditandatangani Jokowi pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan pada 7 Januari 2021. Pada pasal 1 Perpres itu dijelaskan bahwa rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme (RAN PE) adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Baca juga: Upaya Keluarga Jauhkan Abu Bakar Baasyir dari Pemikiran EkstremismeAdapun rangkaian kegiatan itu nantinya digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Kemudian, pada Pasal 2 dijelaskan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 menegaskan ditetapkannya RAN PE 2020-2024.


Source: Kompas January 16, 2021 22:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */