Jokowi Terbitkan Keppres Hari Pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024 Sebagai Libur Nasional - News Summed Up

Jokowi Terbitkan Keppres Hari Pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024 Sebagai Libur Nasional


RADARBANDUNG.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. “Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres 10/2024, dikutip Kamis (8/2). Penetapan hari libur nasional itu dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Hal ini penting, agar Pemilu 2024 berjalan profesional. Sehingga masyarakat akan menghargai hasil dari Pemilu 2024.


Source: Jawa Pos February 08, 2024 10:27 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */