REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karopenmas Polri Brigjen Pol Rikwanto menegaskan penyidik Bareskrim tidak perlu meminta keterangan Presiden Jokowi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015. Pasalnya yang menjadi masalah dalam kasus tersebut adalah adanya dugaan penyimpangan pada penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang telah diterima oleh Kwarda DKI. "SK Pemberian Dana Hibah tidak bermasalah, yang jadi masalah itu penggunaannya terjadi penyimpangan atau tidak," katanya. Sylviana menegaskan bahwa dalam pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tidak terjadi korupsi. Ia pun menambahkan bahwa dari penggelontoran dana hibah sebesar Rp6,8 miliar tersebut, ada beberapa kegiatan kepramukaan yang tidak bisa terealisasi sehingga dilakukan pengembalian dana yang tidak terpakai ke kas daerah.
Source: Republika January 21, 2017 12:52 UTC