Jonan: Perlintasan Kereta Api tanpa Palang Pintu Ilegal - News Summed Up

Jonan: Perlintasan Kereta Api tanpa Palang Pintu Ilegal


Jika ada perlintasan kereta yang tak berpalang, itu adalah perlintasan kereta tak resmi. Perlintasan kereta api tidak berpalang pintu ini tersebar di seluruh daerah di wilayah daerah operasional VIII, yang membawahkan 52 stasiun kereta api. ANTARA/Zabur KaruruTEMPO.CO, Surabaya - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengklaim semua perlintasan kereta api sudah berpalang pintu. Jonan berpesan kepada pemudik agar hati-hati ketika melewati perlintasan kereta api yang tak berpintu. Pemudik, kata dia, harus memperhatikan tanda yang diberikan oleh warga penjaga perlintasan kereta api tak berpalang pintu.


Source: Koran Tempo June 26, 2016 01:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */