JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Rupanya, polisi menjerat Jonru dengan pasal berlapis. "Kami kenakan dia (Jonru) pasal berlapis," ujar Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Yusep, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/10/2017). Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/9/2017) terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Source: Kompas October 04, 2017 06:00 UTC