JawaPos.com - Polda Metro Jaya resmi menahan pegiat media sosial Jonru Ginting. "Iya benar ditahan, sejak pukul 00.30 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya," kata Djuju Purwanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (30/9). Sebelumnya diketahui, Direktur Reserse Kriminal Khsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan Jaya Marta mengatakan, pegiat sosial media Jonru Ginting sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan postingan ujaran kebencian di media sosial. Menurutnya, penetapan tersangka kepada Jonru lantaran ia mengakui semua perbuatannya melakukan postingan ujaran kebencian, hal itu sesuai laporan dari Muannas Al Aidid. Atas perbuatannya Jonru disangkakan pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Source: Jawa Pos September 30, 2017 05:15 UTC