Jual Beli Salam (3) - News Summed Up

Jual Beli Salam (3)


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada hadits, Ali telah menceritakan kepada kami, Sufyan telah menceritakan kepada kami, dia berkata. Ibnu Abi Najih telah menceritakan kepadaku, dan beliau (Rasulullah) bersabda, "Hendaknya melakukan dengan menggunakan takaran yang diketahui hingga batas waktu yang diketahui. " Menurut Ibnu Hajar hadits ini berasal dari Ibnu Abu Aufa. Redaksi "pada sesuatu" pada hadits Barangsiapa melakukan jual-beli sistem salam pada sesuatu, dijadikan dalil tentang bolehnya jual-bell hewan dengan sistem salam, dimana bilangan (yang dijadikan dasar [dalam jual-beli hewan]) dapat disamakan dengan takaran. Abu Al Walid telah menceritakan kepada kami, Syu'bah telah menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Al Mujalid, Yah ya telah menceritakan pula kepada kami, Waki' telah menceritakan kepada kami dari Syu'bah dari Muhammad bin Abi Al Mujalid .


Source: Republika May 01, 2017 21:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */