JawaPos.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota meringkus dua tersangka penjual kupon judi togel jenis Sydney, Selasa (17/1) siang. Wakapolres Pekalongan Kompol Kristanto Budi Nursetya mengungkapkan, kasus judi togel itu terungkap berawal dari informasi masyarakat. "Ternyata benar, ada orang yang diduga menjadi pengecer togel," tuturnya di Mapolres Pekalongan Kota, Selasa (17/1). Petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 110 ribu, satu lembar kertas bertuliskan nomor pasangan judi togel, serta satu unit ponsel merk Nokia warna hitam pink. "Akhirnya anggota Resmob menangkap tersangka kedua, yang diduga sebagai pengepul judi togel dari tersangka pertama," bebernya.
Source: Jawa Pos January 18, 2017 04:15 UTC