Salah satu definisi kontak erat yaitu tatap muka lebih dari 15 menit radius 1 meterREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengungkapkan definisi kontak erat di antaranya melakukan tatap muka atau berdekatan dengan orang yang sudah terkonfirmasi Covid-19 dalam radius satu meter selama 15 menit atau lebih. Dalam panduan tersebut termasuk diatur kontak erat," kata dia saat menyampaikan siaran pers yang diikuti dari YouTube RRI Net Official di Jakarta, Senin (14/2/2022) sore. Ia mengatakan definisi lain kontak erat adalah melakukan sentuhan fisik langsung dengan pasien yang sudah terkonfirmasi, seperti salaman, pegangan tangan, dan pelukan. "Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus konfirmasi tanpa menggunakan alat perlindungan diri yang sesuai standar juga termasuk kasus konfirmasi erat," jelasnya. Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak erat didasari atas penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh penyelidikan epidemiologi setempat.
Source: Republika February 15, 2022 00:20 UTC