Saat ini, rawat inap ruang perawatan BPJS Kesehatan terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3. Namun, kelas pelayanan rawat inap ini dikabarkan akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Asih menyebut, penerapan kelas tunggal BPJS Kesehatan masih menunggu diselesaikannya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Baca Juga: 7 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif Atau TidakKRIS diuji coba pada 2022Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut, program KRIS akan diujicoba pada tahun 2022. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Kelas BPJS Kesehatan Dilebur per Juli 2022?
Source: Kompas June 19, 2022 21:50 UTC