JAKARTA, KOMPAS.com - Masa perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif oleh partai politik ke Mahkamah Konstitusi ( MK) akan berakhir pada Jumat (31/5/2019). Juru bicara MK, Fajar Laksono, menuturkan, perbaikan permohonan masih bisa dilakukan hingga Jumat ini. Baca juga: Sandiaga Sebut Link Berita sebagai Bukti Pembuka dalam Gugatan di MK"Proses penerimaan perbaikan permohonan terus berjalan ya sekalipun hari libur. Seperti diketahui, pada Selasa (28/5/2019), MK telah menyerahkan akta permohonan belum lengkap kepada 319 permohonan sengketa pileg ke MK. Namun demikian, berbeda dengan sengketa pileg, ada batas waktu bagi pemohon sengketa pilpres untuk memperbaiki permohonan.
Source: Kompas May 31, 2019 01:30 UTC