JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 569.451 pemilih Pemilu 2019 menempuh prosedur pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Total pemilih DPTb jumlahnya 569.451 pemilih. Saat rekapitulasi pertama pemilih DPTb, 17 Febuari 2019, jumlah pemilih mencapai 275.923. KPU tak lagi bisa melayani pemilih tersebut, kecuali Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi tantang ketentuan waktu pindah memilih. Viryan menambahkan, selain tengah melakukan rekapitulasi pemilih DPTb, pihaknya juga sedang fokus mendistribusikan pemilih tambahan ke TPS-TPS terdekat.
Source: Kompas March 20, 2019 16:52 UTC