JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak satu setengah tahun yang lalu memberikan dampak signifikan pada perkembangan ekonomi global dan domestik. “Mempertimbangkan besarnya peran UMKM tersebut, OJK mengeluarkan kebijakan preemptive agar UMKM dapat bertahan di masa pandemi melalui POJK 11 dan 48 tahun 2020. Kemudian, mengembangkan Bank Wakaf Mikro (BWM) yang berbasis digital untuk mendukung pembiayaan UMKM melalui kumpi yang disertai dengan pendampingan. Lalu, membuka akses pembiayaan UMKM melalui pendekatan P2P Lending dan Security Crowdfunding (SCF). Saat ini terdaftar 1.125 UMKM dengan 1.412 kurasi Produk Unggulan di platform UMKM.
Source: Jawa Pos September 20, 2021 05:03 UTC