REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mengecam pemerintah yang terus-menerus terkesan melindungi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Terakhir, pemerintah dinilai mengabaikan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 83 dengan tidak memberhentikan Ahok, yang sudah jelas menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama. Indonesia ini negara hukum, wajib bagi pemerintah menegakkannya. Hal ini menandakan bahwa keadilan di negeri ini sudah berat sebelah. Jangan sampai hal ini menjadi pemicu kemarahan rakyat Indonesia, sehingga negeri ini hancur hanya karena satu orang.
Source: Republika February 13, 2017 09:00 UTC