REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Arafah salah satu biro perjalanan yang memberangkatkan diantara calon jamaah haji (Calhaj) yang tertahan di Filipina. Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), Syamsul Maarif meminta Kemenag tegas terhadap KBIH yang terlibat dalam kasus ini. Sanksi harus diberikan berupa pencabutan izin. Pemerintah harus merespon cepat terkait adanya keinginan berangkat dari luar negeri. Apabila berangkat dari luar negeri lebih banyak mudharatnya maka, pemerintah harus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan visa negara lain.
Source: Republika August 27, 2016 11:48 UTC