REPUBLIKA.CO.ID, WONOSOBO -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki telah menyiapkan seorang pengacara bagi mahasiswa asal Wonosobo, Jateng, yang ditangkap di Turki, Handika Lintang Saputra dan akan menghadapi persidangan pertama pada 22 November 2016. Pihaknya juga meyakini Handika yang selama ini dituduh terlibat dalam organisasi FETO, sebuah organisasi antipemerintah bentukan Fethullah Gulen itu hanya korban salah tangkap. "Kami yakin Handika ke Turki murni untuk belajar di Universitas Gaziantep Turki dan tidak masuk dalam organisasi terlarang," katanya saat bertemu dengan Bupati Wonosobo dan orang tua Handika di Wonosobo. Hernawan juga mengatakan bahwa Handika dalam kondisi baik, sehat, dan selama menjalani masa tahanan diperlakukan dengan baik oleh aparat di Turki. "Kami di Pemkab Wonosobo juga siap mendukung apa pun yang dibutuhkan demi kebebasan Handika, termasuk apabila ada dokumen-dokumen pendukung untuk persidangan," katanya.
Source: Republika August 27, 2016 09:45 UTC