KH Cholil Nafis: Haram Nikah Beda Agama - News Summed Up

KH Cholil Nafis: Haram Nikah Beda Agama


JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menegaskan, haram hukumnya bagi pemeluk agama Islam menikah dengan non-Muslim. ''Saya tegaskan para ulama di organisasi Islam Indonesia sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak sah dan haram,'' kata Kiai Cholil, sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI, Senin. Dalam UU tersebut, kata Kiai Cholil, sahnya perkawinan apabila sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Kiai Cholil menerangkan, dalam Quran Surah Al-Mumtahah ayat 10, Allah SWT menjelaskan bahwa haram hukumnya seorang Muslim menikah dengan orang kafir. Kiai Cholil mengungkapkan, MUI, NU, dan Muhamadiyah telah menetapkan fatwa terkait hukum pernikahan beda agama.


Source: Republika September 27, 2022 11:06 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */