REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta menyatakan PKPU Nomor 11 tahun 2107 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2017, memiliki cacat hukum. "Ini tidak menggambarkan sebagai peraturan pelaksanaan pendaftaran parpol sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 173, UU Nomor 7 tahun 2017. Pelaksanaan verifikasi Parpol, ujar Kaka, khususnya dalam verifikasi keanggotaan, sebagaimana diatur dalam UU 8/2012 tentang Pemilihan DPR, DPD dan DPRD, dalam pelaksanaannya berbeda dengan apa yang tertuang dalam PKPU 11 tahun 2017. "Ketidak jelasan keberadaan sipol merupakan cacat hukum PKPU 11 tahun 2017 yang potensial menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan di masyarakat," kata dia. KIPP berharap pemerintah meninjau kembali PKPU 11 tahun 2017 tersebut serta mengevaluasi kinerja Bawaslu, yang tidak mempersiapkan peraturan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7/2017.
Source: Republika October 08, 2017 21:00 UTC