mid-day.comTEMPO.CO, Penang - Pemerintah Indonesia, melalui Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Muhammad Iqbal, mengatakan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, Malaysia, membenarkan kabar penahanan enam nelayan Indonesia. Iqbal, dalam penjelasannya kepada Tempo, Rabu, 22 Juni 2016, mengatakan enam nelayan yang ditahan di Malaysia itu berasal dari Pangkalan Brandan, Sumatera Utara. Menurut Iqbal, KJRI Penang telah menemui mereka di tempat penahanan di kantor polisi Bayan Baru. Baca juga: Malaysia Tangkap Enam Awak Kapal IndonesiaSebelumnya, situs web The Star memberitakan Badan Penegak Hukum Maritim Malaysia (MMEA) telah menangkap enam awak kapal Indonesia. Kapal itu telah disita bersama peralatan memancing dan sekitar 50 kilogram ikan serta dibawa ke dermaga Batu Maung.
Source: Koran Tempo June 22, 2016 09:56 UTC