Ia juga mengatakan bahwa sanksi yang harus dipikul akibat kecelakaan kerja ini ditentukan oleh pihak Kepolisian dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "KKK tidak memiliki kapasitas memberi sanksi. Kalau sanksi, pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan di lokasi, dan nanti akan dilihat apakah ada unsur lalai yang mengakibatkan korban jiwa itu. Nah pihak kepolisian yang memberikan sanksi. Yang pasti, bila pihak kepolisian menemukan ada yang bersalah, itu urusannya sama mereka," bebernya.
Source: Jawa Pos February 04, 2018 13:28 UTC