TEMPO/Ahmad Tri HawaariTempo.Co, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP membebaskan nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia. “Benar sekali bahwa kita berhasil memulangkan 15 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh APMM, semuanya merupakan awak kapal perikanan KM. Itu, kata dia, merupakan bukti kerja nyata pemerintah dalam perlindungan nelayan, yang saat ini menjadi salah prioritas KKP. MoU tersebut merupakan kerangka hukum yang membuat upaya persuasif dapat dilakukan oleh Ditjen PSDKP dengan mengedepankan prinsip saling menghormati kedua negara. Selama 2019, Ditjen PSDKP - KKP telah memulangkan 127 nelayan Indonesia yang tertangkap di berbagai negara diantaranya Malaysia, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Australia dan India.
Source: Koran Tempo January 19, 2020 06:22 UTC