Mahasiswa meminta pemerintah Aceh mengeluarkan surat keputusan (melegalkan) panitia Komisi dan Rekonsilasi (KKR) Aceh dan mendesak pemerintah Indonesia mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM berat di Aceh dan di tanah air. "Pengakuan terhadap KKR Aceh perlu didorong supaya pelaksanaannya tidak masalah," kata Nasir, dalam diskusi soal KKR Aceh, di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Kamis 25 Agustus 2016. Sebab Pasal 229 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan KKR Aceh adalah bagian tak terpisahkan dari KKR nasional. Meski telah diamanatkan sejak 2006 dalam UU Pemerintahan Aceh, DPR Aceh justru baru melahirkan Qanun (Perda) tentang KKR pada 2013, yaitu melalui Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh. Terlebih lagi, para komisioner KKR Aceh yang berjumlah 7 orang baru terpilih pada Juli 2016 lalu oleh DPR Aceh.
Source: Koran Tempo August 25, 2016 15:56 UTC