Terbukti Korupsi, Eks Kasubdit Perdata MA Divonis 9 Tahun Penjara - News Summed Up

Terbukti Korupsi, Eks Kasubdit Perdata MA Divonis 9 Tahun Penjara


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Andri Tristianto Sutrisna dengan hukuman 9 tahun penjara. Andri juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta, yang apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Majelis berpendapat, Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua. "Itu artinya, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primer," terang majelis. Hukuman tersebut sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang meminta Andri dihukum penjara selama 13 tahun.


Source: Republika August 25, 2016 15:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */