Yogyakarta, Beritasatu.com - Kementerian Kesehatan (Kemkes) RI telah menghapus status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyebaran penyakit antraks di Kabupaten Gunungkidul. Diketahui 21 korban terinfeksi penyakit antraks dan satu korban meninggal dunia dengan diagnosis meningitis, Pemkab Gunungkidul terus melakukan upaya untuk mencegah penyebaran bakteri antraks. Kepala Bidang Peternakan DPP Gunungkidul, Suseno Budi menuturkan untuk mengantisipasi penyebaran spora antraks dari sapi hidup, Pemkab Gunungkidul menerjunkan tim gabungan untuk merazia truk-truk yang masuk ke Gunungkidul, khususnya daerah endemis yaitu Desa Gombang, Kecamatan Ponjong dan Desa Pucanganom, Kecamatan Rongkop. “Sudah ada 12 truk pengangkut hewan ternak yang tidak boleh masuk ke Gunungkidul dan diminta kembali,” ujarnya. Meski status KLB penyebaran penyakit antraks sudah dicabut, namun antisipasi tetap harus dilakukan, sebab daerah endemik antraks tetap menyimpan spora antraks tersebut.
Source: Suara Pembaruan January 20, 2020 10:52 UTC