KLHK Disebut Perlu Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan - News Summed Up

KLHK Disebut Perlu Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan


Permintaan tersebut disampaikannya terkait teguran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada 11 korporasi. Bumi Reksa Nusa Sejati, PT Panca Surya Agrindo Sejahtera, PT Surya Dumai Agrindo, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Sumatera Riang Lestari, PT Perkasa Baru, dan PT Satria Perkasa Agung. "Korporasi yang ditegur KLHK tercatat terlibat berbagai masalah, audit UKP4 hingga ditetapkan tersangka Karhutla oleh KLHK," katanya. Jikalahari juga telah melaporkan 49 korporasi diduga pembakar hutan dan lahan KLHK dan penegakan hukum lainnya pada 2016. Oleh karena itu, ia berpendapat, kebijakan meninjau izin lingkungan dan Amdal sebagai langkah kurang berani dari KLHK.


Source: Republika March 15, 2019 11:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */