REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melepasliarkan dua satwa liar dilindungi, yakni satu ekor elang jenis brontok (Nisaetus cirrhatus) dan satu ekor elang jenis ular bido (Spilornis cheela). Sementara itu, elang ular bido adalah serahan sukarela dari warga masyarakat Desa Gunung Malang, Bogor, pada 14 September 2018. "Elang brontok dan elang ular bido dirilis setelah melewati masa rehabilitasi selama 15 bulan dan 18 bulan di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa. Ini merupakan bentuk keseriusan kita semua untuk menjaga kelestarian satwa liar dan keseimbangan ekosistemnya," kata Indra dalam siaran pers, Jumat (27/3). "Elang brontok dan elang ular bido merupakan dua jenis burung pemangsa di TNGHS.
Source: Republika March 28, 2020 18:32 UTC