KNKT Jelaskan Soal Kelaikudaraan Pesawat Lion Air - News Summed Up

KNKT Jelaskan Soal Kelaikudaraan Pesawat Lion Air


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan penjelasan mengenai kelaikudaraan pesawat Lion Air dengan nomor registrasi PK-LQP yang mengalami kecelakaan dalam nomor penerbangan JT 610 pada 29 Oktober 2018. Ketua Subkomite Investigasi KNKT Nurcahyo Utomo menyatakan ada beberapa aturan yang menjadi dasar untuk menyatakan suatyu pesawat dalam keadaan laik terbang. Dengan demikian, kata dia, pesawat Lion Air Boeing B 7377 Max 8 registrasi PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar dengan nomor penerbangan JT 043. Sebelumnya, usai KNKT menjelaskan hasil awal investigasi kecelakaan tersebut kemarin (28/11) muncul pemberitaan yang menyebutkan pesawat Lion Air tersebut sudah tidak laik terbang sejak berangkat dari Denpasar menuju Jakarta. Sebelumnya, Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait mengatakan KNKT sempat menyebutkan pesawat PK-LQP sudah tak laik terbang sejak penerbangan Denpasar-Jakarta.


Source: Republika November 29, 2018 01:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */