TEMPO / Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, menilai pemerintah pusat lepas tanggung jawab karena menyerahkan izin pembukaan sekolah atau pembelajaran tatap muka ke pemerintah daerah. Retno mengatakan seharusnya izin pembukaan sekolah bukan diserahkan ke Pemda. Berdasarkan hasil pemantauan KPAI terhadap 48 sekolah di 8 provinsi, mayoritas belum siap melakukan pembelajaran tatap muka. KPAI juga mendorong tes swab bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dengan biaya dari APBD dan APBN sebelum memulai pembelajaran tatap muka di sekolah. Selain itu, KPAI menyarankan untuk memulai uji coba pembelajaran tatap muka dengan sepertiga siswa, baik siswa SMA/SMK/SMP.
Source: Koran Tempo November 20, 2020 23:26 UTC