KOMPAS.com - I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020). Kalau hasil tes-nya bikin stres dan memyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," tulis Jerinx, di akun Instagramnya. Unggahan tersebut menuai kontroversi hingga IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali pada 16 Juni 2020. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, Polda Bali lalu menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, tidak ada niat Jerinx untuk menyebar kebencian dan mencemarkan nama baik.
Source: Kompas November 20, 2020 23:15 UTC