IklanTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak melarang kampanye politik di sekolah akan membuat anak-anak rentan dieksploitasi sebagai alat politik dan menjadi target propaganda kampanye. Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 65/PUU-XXI/2023 tidak melarang secara total kampanye politik oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye di tempat pendidikan, sebagaimana diberlakukan bagi tempat ibadah. Sylvana Apituley, Komisioner KPAI, mengatakan sekolah semestinya menjadi ruang publik netral tempat disemainya nilai-nilai kemanusiaan bagi semua siswa tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi. Sylvana mengungkapkan berbagai bentuk materi kampanye yang tidak sesuai dan dapat merusak perkembangan emosi dan mental anak. IklanScroll Untuk MelanjutkanSylvana menegaskan lembaga sekolah, terutama sekolah-sekolah dengan jumlah murid pemilih pemula yang cukup besar, juga rentan melakukan pelanggaran pidana pemilu, terutama saat diperebutkan oleh peserta Pemilu atau Pilkada untuk menjadi target kampanye politik.
Source: Koran Tempo August 23, 2023 04:43 UTC