Pemanggilan tersebut didasari karena situs tersebut menyediakan fasilitas lelang perawan. Lelang perawan itu sendiri dilakukan untuk kebutuhan nikah siri yang juga difasilitasi oleh situs tersebut. "Berdasarkan info yang beredar, situs tersebut membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas. Padahal usia tersebut merupakan usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal," ucap Ketua KPAI Susanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (24/9/2017). Susanto menilai, keberadaan situs www.nikahsirri.com itu juga merupakan bagian dari bentuk human trafficking gaya lama yang dimodifikasi melalui media sosial.
Source: Kompas September 24, 2017 02:15 UTC