METROPOLITAN.id – Kasus predator seksual Herry Wirawan terhadap 13 santriwati di Bandung sangat mencemari dunia pendidikan. Saat ini, Herry divonis hukuman pidana penjara seumur hidup, dalam arti dipenjara sampai mati. Mengomentari hal itu, Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan hakim yang menjatuhinya penjara seumur hidup. Kemudian juga memberikan restitusi kepada anak yang dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Untuk diketahui, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Herry Wirawan adalah hukuman mati dan kebiri kimia.
Source: Jawa Pos February 17, 2022 17:21 UTC