TEMPO.CO, Jakarta - Tuntutan masyarakat agar sinetron Suara Hati Istri - Zahra dikabulkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. KPI menilai, Suara Hati Istri - Zahra memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012. Sinetron Suara Hati Istri - Zahra langsung menyedot perhatian masyarakat sejak ditayangkan pada 24 Mei 2021. “Komitmen perubahan ini tentunya tidak hanya dilakukan untuk sinetron Suara Hati Istri- Zahra, tapi juga di program lain dan sinetron lainnya,” katanya. Baca juga: Kontroversi Suara Hati Istri - Zahra, KPAI Minta KPI Hentikan Penayangannya
Source: Koran Tempo June 05, 2021 06:33 UTC