JawaPos.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau lembaga penyiaran termasuk stasiun televisi untuk tidak membuat program atau sinetron yang dapat memicu terjadinya pernikahan anak di bawah umur. “Karena lembaga penyiaran justru harus mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka pernikahan di bawah usia dewasa yang masih tinggi di Indonesia,” ujar Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah dalam laman website KPI Pusat, Rabu (2/6). Sementara anak menikah di usia 16 tahun angkanya mencapai 39.92 persen, dan 23,46 persen yang menikah di usia 17 tahun. Baca Juga: KPI Bakal Panggil Rumah Produksi Usai Hebohnya Sinetron ZahraData tersebut di atas menunjukkan betapa tingginya tingkat pernikahan usia dini untuk anak perempuan di Indonesia. Yaitu Pasal 15 ayat (1) SPS KPI 2012.
Source: Jawa Pos June 02, 2021 13:07 UTC