KLIKTIMES.COM | JAKARTA - KPK dikatakan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo. Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis berupa hukuman 14 tahun penjara terhadap terdakwa Rafael Alun tersebut. Ali menyebut banding ini diajukan dikarenakan majelis hakim dinilai belum mempertimbangkan beberapa fakta hukum. Baca Juga:Bersihkan Tanggul Tambak, Seorang Kakek di Lampung Selatan Diterkam Seekor BuayaJadwal Lengkap Piala Asia 2023 Qatar, Pembukaan Digelar Hari IniSebelumnya, eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo divonis dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hasil vonis ini disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Source: Jawa Pos January 12, 2024 08:21 UTC