KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis 6 Tahun Nurhadi - News Summed Up

KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis 6 Tahun Nurhadi


Mantan Sekretaris MA Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. ANTARA/Indrianto Eko SuwarsoTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding terhadap vonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Meski menghormati putusan hakim, namun KPK menilai vonis tersebut belum mengakomodasi tuntutan jaksa. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan menantunya 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky.


Source: Koran Tempo March 11, 2021 06:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */