Baca: Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Tolak KPK Sebagai Objek Hak AngketHasil pembahasan internal tersebut, menurut Febri, nantinya akan sangat berpengaruh terkait bagaimana sikap KPK dan bagaimana relasi KPK dengan DPR khususnya dengan panitia khusus hak angket KPK. Meskipun KPK tidak dapat menutupi kekecewaannya terhadap putusan MK itu, kata Febri, institusinya tetap menghormati putusan MK. Baca: Diputuskan MK Sah Jadi Obyek Hak Angket DPR, KPK KecewaMK menolak permohonan uji materi Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang penggunaan hak angket DPR terhadap KPK dan menetapkan KPK sebagai obyek hak angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah pada Kamis, 8 Februari 2018. Putusan MK itu diputuskan setelah pendapat 9 hakim MK terbelah dalam menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK terhadap hak angket KPK. Lima hakim menyatakan menolak permohonan pemohon dan menyatakan hak angket KPK yang dibentuk DPR adalah sah.
Source: Koran Tempo February 08, 2018 23:48 UTC