FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengirim tim untuk membahas penetapan tersangka terhadap Nurhayati selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. “Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dikonfirmasi, Senin (21/2). Namun, dia menegaskan pihaknya bisa membahas penetapan tersangka terhadap Nurhayati berdasarkan Pasal 8 huruf (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan akan melakukan proses pengecekan terkait penetapan status tersangka terhadap Nurhayati. Polri akan menginformasikan ke masyarakat jika ditemukan pelanggaran dalam proses penetapan tersangka terhadap Nurhayati.
Source: Jawa Pos February 21, 2022 11:51 UTC