JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis elektronik ( e-KTP). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Salah satu yang akan diperiksa adalah mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman, yang merupakan terpidana dalam kasus e-KTP. Vidi merupakan saudara dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka dalam kasus e-KTP. Baca: Kata Mahfud, Putusan MK Kuatkan KPK Kembali Tetapkan Tersangka NovantoAnang merupakan tersangka keenam dalam kasus ini.
Source: Kompas October 18, 2017 05:03 UTC