KPK Anggap Hakim Praperadilan Tak Lagi Punya Kewenangan Eksekutorial - News Summed Up

KPK Anggap Hakim Praperadilan Tak Lagi Punya Kewenangan Eksekutorial


JAKARTA, KOMPAS.com - Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menganggap hakim praperadilan tidak lagi mempunyai kewenangan eksekutorial. Hal itu disampaikan Biro Hukum KPK dalam nota keberatan atau eksepsi atas permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017). Menurut Biro Hukum KPK, jika hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka tidak sah, maka putusan praperadilan tersebut tidak bisa dilaksanakan. Karena status Setya Novanto sudah sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, bukan lagi tersangka," ujar salah satu anggota Biro Hukum KPK saat membacakan eksepsi. "Jika praperadilan tetap memutus penetapan tersangka tidak sah, maka hal ini berpotensi putusan saling bertentangan," kata anggota biro hukum KPK.


Source: Kompas December 08, 2017 03:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */