JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apresiasi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, temuan PPATK soal modus pencucian uang yaitu dengan menyimpan uang di pasar modal dan valuta asing. "KPK mengapresiasi temuan PPATK adanya modus baru para pelaku korupsi yang menyembunyikan hasil kejahatannya ke pasar modal dan valuta asing," ucap Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (29/12). Hal itu dilakukan sebagai komitmen bersama para aparat penegak hukum di Indonesia merespons perkembangan modus korupsi yang semakin canggih. "Kita memahami industri aset virtual tidak hanya mencakup `cryptocurrency` seperti `bitcoin` dan `ethereum` tetapi aset digital lainnya seperti token `nonfungible` (NFT).
Source: Media Indonesia December 29, 2022 08:18 UTC